> >

BEM UI Demo Desak Pembatalan Statuta Hasil Revisi, Ini Poin-poin yang Dipermasalahkan

Peristiwa | 12 Oktober 2021, 10:33 WIB
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia menggelar aksi massa menolak hasil revisi Statuta UI, Selasa (12/10/2021) (Sumber: Dok BEM UI)

DEPOK, KOMPAS.TV - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi massa menolak hasil revisi Statuta UI yang tertuang pada PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, Selasa (12/10/2021), di Taman Rotunda, Kampus UI Depok.

Aksi yang didukung sepenuhnya oleh Guru Besar, dosen, tenaga akademik, dan alumni yang tergabung dalam Aliansi Pendukung #batalkanStatutaUI (PP No.75/2021) menuntut Pembatalan Statuta UI hasil revisi.

"Aksi dilakukan dalam rangka mendorong pemerintah untuk mencabut PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, kembali lagi, mengingat cacat formal dan materiel pada statuta baru ini," tulis BEM UI pada siaran pers yang diterima Kompas.tv, Selasa. 

Aliansi Pendukung #batalkanStatutaUI menjelaskan alasan tuntutan pembatalan hasil revisi Statuta UI.

Baca Juga: BEM UI Gelar Aksi Massa Tolak Hasil Revisi Statuta

Pertama, statuta UI hasil revisi dinilai bertentangan dengan peraturan dan perundangan diatasnya yakni materi PP No.75/2021 bertentangan dengan UU No. 19/2003 tentang BUMN (Pasal 33); UU No. 5/2014 tentang ASN (Pasal 5); UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 42 - 43); dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

"Kedua, tidak benar, tidak jujur dan tidak transparan. Prosesnya, mulai dari penyusunan, perumusan hingga penggundangannya penuh kebohongan publik," tulis Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Reni Suwarso, pada siaran pers Aliansi Pendukung #batalkanStatutaUI, Selasa. 

Statuta hasil revisi ini dinilai menyimpang dari naskah Rancangan yang semula disepakati bersama oleh keempat Organ UI (MWA, Rektor, SAU dan DGBU) pada 26 Juni 2020.

Ketiga, jelas Reni, Statuta UI hasil revisi juga otoriter dan sentralistik karena memberi rektor kewenangan sangat besar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kegiatan akademik, dengan cara menghapus good university governance.

Baca Juga: Dewan Guru Besar UI Minta Jokowi Batalkan Statuta Hasil Revisi, Sorot Rangkap Jabatan Rektor

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU