> >

Catat! Ini SOP hingga Hal yang Dilarang Dilakukan Polisi saat Tangani Demonstran

Peristiwa | 13 Oktober 2021, 23:28 WIB
Standar Operasional Prosedur (SOP) dan hal-hal yang dilarang anggota kepolisian dalam menangani para demonstran. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penanganan polisi terhadap para demonstran di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang menyisakan pertanyaan.

Terlebih setelah beredarnya video singkat seorang anggota polisi yang membanting mahasiswa ala "Smackdown" ke trotoar heboh di jagat maya.

Beberapa diantaranya, mempertanyakan soal Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian dalam menangani massa aksi.

Dalam penanganannya, secara umum warganet cenderung menilai SOP kepolisian tidak humanis karena membanting badan, memukul, melukai, hingga menendang.

Namun ternyata, kepolisian memiliki aturan khusus yang mengatur hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 (Perkapolri 9/2008) tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga: Mabes Polri: Oknum Petugas yang Banting Mahasiswa saat Demo di Tangerang Diperiksa Propam

Serta, Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas).

Berikut ini Kompas TV merangkum SOP kepolisian dalam menangani para demonstran:

1. Melindungi Hak Asasi Manusia

Berdasarkan Pasal 13 Perkapolri 9/2008, berikut ini yang perlu menjadi dasar penanganan massa aksi bagi aparat keamanan:

a. melindungi hak asasi manusia;

b. menghargai asas legalitas;

c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan

d. menyelenggarakan pengamanan.

Hal tersebut tentu mengacu pada diperbolehkannya menggelar demonstrasi atau unjuk rasa sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU 9/1998).

2. Penindakan tegas massa aksi yang anarkis dapat dilakukan dengan menangkap dan diperlakukan secara manusiawi

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 ayat [1] Perkapolri 9/2008, sebagai berikut:

a. terhadap peserta yang taat hukum harus tetap di berikan perlindungan hukum;

b. terhadap pelaku pelanggar hukum harus dilakukan tindakan tegas dan proporsional;

c. terhadap pelaku yang anarkis dilakukan tindakan tegas dan diupayakan menangkap pelaku dan berupaya menghentikan tindakan anarkis dimaksud.

Kendati demikian, pelaku pelanggaran yang telah ditangkap harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebagainya).

3. Pemukulan massa aksi adalah bentuk pelanggaran, meski dengan dalih keadaan darurat dan terpaksa

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU