> >

Satgas Buka 3 Pelabuhan, 2 Bandara dan 2 PLBN untuk WNI Pelaku Perjalanan Internasional

Politik | 14 Oktober 2021, 18:40 WIB
Bandara Internasional Soekarno Hatta (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten,  resmi dibuka sebagai pintu masuk pelaku perjalanan internasional.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional.

Selain Bandara Soekarno Hatta, Bandara Sam Ratulangi, Manado juga dibuka bagi pelaku perjalanan internasional.

Baca Juga: Berlaku Mulai 14 Oktober 2021, Berikut Syarat Baru Perjalanan Internasional

Tak hanya bandara, pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara.

Kemudian Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan PLBN Entikong di Kalimantan Barat juga disiapkan sebagai pintu masuk pelaku perjalanan internasional.

SK tersebut ditandatangani Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ganip Warsito dan efektif berlaku pada 13 Oktober hingga 13 Desember 2021.

Dalam SK tersebut disebutkan warga negara Indonesia pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 5x24 jam dari negara asal dengan ekskalasi positif rendah.

Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi, Akses Pelaku Perjalanan Internasional ke Indonesia Bakal Dibuka Bertahap

Selanjutnya karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara asal dengan ekskalasi kasus positif tinggi.

Para WNI seperti pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintahan pelaku perjalanan internasional akan dirujuk ke tempat karantina terpusat.

"Pembiayaan kegiatan kekarantinaan sebagaimana dimaksud pada diktum keempat dan kelima bersumber dari dana siap pakai BNPB dan/atau sumber APBN/APBD lainnya," bunyi petikan Surat Keputusan Kasatgas Civid-19 Ganip Warsito, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Pintu Internasional Bali Dibuka, Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Masuk RI yang Benar-benar Sehat

Selebihnya pelaksanaan karantina dan penentuan lokasi karantina bagi WNI pelaku perjalanan internasional lainnya mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU