> >

Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang

Kriminal | 15 Oktober 2021, 17:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Tangerang, Banten. Sebanyak 29 orang sisanya wajib lapor. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Banten.

Diketahui, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (14/10/2021) itu, sebanyak 32 orang diamankan.

“Dari sebanyak 32 orang, 3 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum’at (15/10/2021).

Yusri menerangkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Salah seorang di antaranya yaitu P selaku direktur PT ITN. Ia bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional pinjol ilegal.

Kemudian MAF dan MW. Peran keduanya yakni melakukan penagihan pinjol disertai ancaman kepada korban. 

“Menagih uang pinjaman dengan mengirimkan foto-foto bersifat pornografi kepada korban. Foto itu dibuat seolah-seolah adalah foto korban,” jelasnya.

Baca juga: Usai Jadi Sorotan Jokowi, 10 Kantor Pinjol Digerebek Polisi di Sejumlah Wilayah

Adapun sebanyak 29 orang lainnya hanya dikenakan wajib lapor.

Yusri melanjutkan, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU