> >

Ini Peran 3 Tersangka dari Perusahaan Pinjol Ilegal di Green Lake City

Hukum | 15 Oktober 2021, 18:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di lokasi pengerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di Green Lake City, Tangerang, Kamis (14/10/2021). (Sumber: KOMPAS TV/Instagram Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari penggerebekan perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal di ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang.

Ketiga yakni P, selaku Direktur PT Indo Tekno Nusantara (PT ITN) dan dua karyawannya berinisial MAF dan RW. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Tersangka P merupakan pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang

Sedangkan MAF berperan sebagai kolektor atau penagih hutang pada debitur dengan cara mengirimkan foto-foto tidak senonoh.

"RW dan MAF ini penagihan pinjaman dengan mengirim foto korban yang seolah-olah foto itu foto milik korban dalam bentuk pornografi," ujar Yusri, Jumat (15/10/2021).

Yusri menambahkan penyidik masih melakukan pengembangan dari aktivitas perusahaan pinjol ilegal yang dilakukan PT ITN.

Diketahui dari penggerebekan ruko empat lantai itu, sebanyak 32 orang digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Usai Jadi Sorotan Jokowi, 10 Kantor Pinjol Digerebek Polisi di Sejumlah Wilayah

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU