> >

KPK Tetapkan Adik Mantan Bupati Lampung Utara Tersangka

Berita utama | 15 Oktober 2021, 18:20 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Untuk diketahui, sebelumnya Akbar Tandiniria Mangkunegara diteapkan sebagai tersangka oleh KPK hari ini.

KPK telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka yakni Agung Ilmu Mangkunegara yang merupakan Bupati Lampung Utara dan Mantan Kepala Dinas PUPR Syahbudin.

Keduanya dalam perkara ini sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor bersalah.

Atas sangkaan KPK, Akbar Tandiniria diduga melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU