> >

Sebar Ratusan Konten Hoaks dan SARA Lewat YouTube, Aktual TV Raup Untung Hingga Rp 2 Miliar

Kriminal | 15 Oktober 2021, 18:29 WIB
Konferesni pers perkara penyebaran berita bohong berkedok media televisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Hengki menyebutkan, dalam waktu delapan bulan, Aktual TV memperoleh keuntungan materi Rp1,8 hingga Rp2 miliar dari adsense (iklan) yang terpasang.

Kasus ini, lanjut Hengki, merupakan fenomena baru kejahatan siber yang diungkap pihak kepolisian.

"Proses pengungkapannya melalui proses panjang yaitu sejak Agustus lalu," kata dia.

Selain karena tujuan untuk memperoleh keuntungan materi, tim penyidik masih mendalami motif lain dari para pelaku.

Adapun para pelaku terancam dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1946 dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU