> >

KPK: Keterangan Lili Pintauli Rekomendasikan "Pemain Kasus" di KPK Bukan Fakta Hukum

Hukum | 15 Oktober 2021, 19:40 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan klarifikasi terkait isu komunikasi tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dirinya, Jumat (30/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pernyataan M Syahrial di persidangan yang menyebut Pimpinan Lili Pintauli Siregar merekomendasikan pemain kasus di KPK belum bisa menjadi fakta hukum.

Sebab, dari keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya belum ada kesesuaian soal keterangan tersebut.

Sebelumnya dalam persidangan Stepanus Robin Pattuju, bekas Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sempat mengatakan Lili Pintauli merekomendasikan nama Arief Aceh untuk perkaranya.

Kemudian, M Syahrial mengkonfirmasi kepada Robin dan dijawab bahwa Arief Aceh, merupakan pemain kasus di KPK.

“Adapun kemudian dari fakta-fakta persidangan yang ada sejauh ini, dan kemudian beberapa pihak dari saksi ini kan, belum menemukan kesesuaian antara keterangan satu saksi dengan saksi yang lain,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, Jumat (15/10/2021).

“Nah tentu untuk menindaklanjuti sebuah fakta persidangan itu harus ada juga fakta hukum,”

Baca Juga: KPK Tantang Novel Baswedan Buktikan Ucapannya soal ‘Orang Dalam’ Azis Syamsuddin

Dalam sebuah perkara, lanjut Karyoto, fakta persidangan bisa saja diungkap dan disampaikan oleh saksi. Tetapi ketika itu dikonfirmasi ke saksi lain tidak menemukan kesesuaian maka tidak terbentuk fakta hukum.

“Fakta sidang bisa disampaikan, konfirmasi dengan pihak lain tidak ketemu, jadi tidak terbentuk fakta hukum. Kalau kemudian hanya sekedar fakta sidang tentu tidak bisa ditindaklanjuti,” tegas Karyoto.

“Tapi kalau kemudian sudah menjadi fakta hukum pasti jaksa KPK akan menuangkannya dalam Analisa yuridis.”

Karyoto lebih lanjut merespons soal komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial terkait penanganan perkara. Baginya, persoalan komunikasi Lili dengan Syahrial sudah selesai secara etik oleh Dewan Pengawas KPK.

“Itu sudah diselesaikan secara etik oleh Dewas KPK dan saya kira sudah selesai persoalan itu,” ucap Karyoto.

Seperti diketahui, Senin 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga: KPK Tetapkan Adik Mantan Bupati Lampung Utara Tersangka

Dalam putusan itu disebutkan bahwa Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua pelanggaran.

Yaitu, menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak H Panggabean.

“Dan melakukan perbuatan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU