> >

Berperan sebagai Pemodal Pinjol Ilegal, WNA Jadi DPO Polisi

Hukum | 16 Oktober 2021, 05:05 WIB
Suasana penggerebekan yang dilakukan polisi terhadap salah satu kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Yang bersangkutan (JT) juga merekrut tersangka lainnya untuk membantu. Namanya tersangka AY," ujar Helmy.

Baca Juga: Gerebek Kantor Pinjaman Online, Polisi Amankan Puluhan Karyawan dan Debt Collector!

Helmy menjelaskan AY ditangkap di lokasi yang sama. Peran AY sama seperti dua tersangka lainnya, mentransmisikan SMS yang berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online.

Dari tangan AY tim menyita barang bukti 9 unit modem, 4 unit komputer, 1 kotak simcard.

Kemudian Tersangka HC yang ditangkap di Apartemen Green Bay Penjaringan, Jakut. Peran HC sama seperti RJ, JT dan AY.

"Dia (HC) juga menyediakan tempat dan mengoperasikan alat-alat yang digunakan tersangka lainnya, yaitu ada tersangka AL dan PN. Keduanya sebagai penyedia alat atau sarana prasarana," ujar Helmy.

Baca Juga: Detik-Detik Perusahaan Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek Polisi, 86 Orang Diamankan!

Selain penyedia sarana prasarana, tersangka AL dan PN juga bertindak sebagai operator seperti tiga tersangka sebelumnya.

"Dari penangkapan barang bukti yang disita berupa 8 unit modem, satu unit CPU, 3 unit keyboard, 6 unit handphone dan satu boks kartu perdana yang sudah dipakai," ujar Helmy.

Tesangka selanjutnya yakni HH yang ditangkap di Perumahan Casa Garden Cengkareng, Jakbar.

Peran HH sama seperti enam tersangka lainnya, sebagai operator yang mentransmisikan SMS berisikan kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online.

Baca Juga: Polisi: Cek Daftar Pinjol Legal di Website OJK agar Tak Jadi Korban Pinjol Ilegal

"Dari yang bersangkutan kita berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 unit handphone dan 1 unit laptop," ujar Helmy.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU