> >

Anggota Polisi yang Banting Mahasiswa Saat Demo, Brigadir NP Ditahan dan Kena Pasal Berlapis

Peristiwa | 16 Oktober 2021, 07:42 WIB
Brigadir NP meminta maaf dan memeluk Faris, mahasiswa yang dibantingnya di Mapolresta Tangerang. Kini, Brigadir NP ditahan dan kena pasal berlapis. (Sumber: Humas Polda Banten)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota kepolisian yang membanting mahasiswa saat demo peringatan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, Brigadir NP, ditahan dan dikenakan pasal berlapis.

Brigadir NP ditahan di Bidpropam Polda Banten usai diperiksa secara maraton oleh Dibisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dan Bidpropam Polda Banten.

Berdasarkan arahan dari Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap Brigadir NP kini diambil alih oleh Poda Banten.

Baca Juga: Mabes Polri Pastikan Brigadir NP yang Smackdown Mahasiswa hingga Kejang Dapat Sanksi Tegas

Dari hasil pemeriksaan sementara, Brigadir NP kini dikenakan prasangka berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian. Adapun sanksi yang diberikan menjadi lebih berat dengan pasal berlapis.

“Kami sampaikan bahwa persangkaan terhadap dirinya berlapis. Berlapis itu artinya bisa dengan pasal yang berlapis dalam satu aturan internal, bisa juga dengan menggunakan aturan internal yang lainnya,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Jumat (15/10/2021).

“Jadi kami sampaikan kesungguhan menggunakan pasal berlapis karena fakta-fakta sudah ditemukan oleh pemeriksa dari tim Propam Polda kami,” sambungnya.

Sementara itu, mahasiswa yang dibanting Brigadir NP, Faris, sudah melakukan pemeriksaan rontgen di Rumah Sakit Harapan Mulya.

Baca Juga: Mabes Polri: Tindakan Brigadir NP Smackdown Mahasiswa Saat Pengamanan Demo di Luar Prosedur

Berdasarkan hasil rontgen, tidak ada kondisi fraktu, patah atau retak pada tulang mahasiswa UIN Maulana Hasanudin ini.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU