Lion Air Terapkan Tarif Baru Tes PCR, Berikut Rincian dan Persyaratan Lengkapnya
Update | 16 Oktober 2021, 12:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Layanan uji kesehatan Covid-19 dengan tes PCR yang disediakan oleh PT Lion Air Group bakal menerapkan tarif baru mulai hari ini, Sabtu (16/10/2021).
Tarif baru tersebut berlaku untuk pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT, pesawat Wings Air dengan kode penerbangan IW, dan pesawat Batik Air dengan kode penerbangan ID.
Menurut informasi resmi dari Corporate Communications Strategit PT Lion Air Danang Mandala Prihantoro, biaya pelayanan uji kesehatan pengambilan dan pengujian sampel itu akan berkisar di antara Rp250.000 hingga Rp350.000.
Dengan rincian tarif sebagai berikut, yang dibagi berdasarkan enam wilayah di Indonesia yang menjadi lokasi penerapannya.
Baca Juga: Berlaku Mulai 14 Oktober 2021, Berikut Syarat Baru Perjalanan Internasional
Tarif Baru Tes PCR Lion Air
1. Tarif Rp250.000
Khusus wilayah Jabodetabek, biaya tes PCR yang berlaku di jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan SWABAJA adalah Rp250.000.
Dengan menunjukan jadwal keberangkatan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta ataupun Bandara Halim Perdanakusuma.
2. Tarif Rp350.000
Tarif berikut berlaku untuk mitra jejaring fasilitas kesehatan SWABAJA di Batam, Kepulauan Riau, Surabaya, Sidoarjo, dan Makassar.
Selain itu, layanan tes PCR dari Lion Air dengan tarif Rp350.000 tersebut juga dapat dijumpai di jejaring rumah sakit Sheila Medika Sidoarjo dan Surabaya.
Untuk ketentuan keberangkatannya, bisa dari Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Juanda Surabaya.
Sementara itu, Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Antigen) edngan biaya sebesar Rp35.000 juga masih berlaku secara nasional di mitra kerjasama fasilitas kesehatan, dengan keberangkatan dari bandara sesuai persyaratan perjalanan udara yang berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan 18 Negara Masuk Indonesia Kecuali Singapura, Luhut: Belum Penuhi Syarat WHO
Syarat Tes PCR Lion Air
Untuk dapat melaksanakan tes PCR dengan layanan dari LIon Air, pelaku perjalanan udara harus memenuhi beberapa syarat berikut ini terlebih dahulu.
- Hanya berlaku bagi calon penumpang dengan tiket penerbangan Lion Air Group
- Baik tes PCR maupun Antigen, kuponnya dapat dibeli bersamaan saat pembelian tiket pesawat
- Atau, kupon dapat dibeli maksimal 30 jam sebelum keberangkatan, untuk tes PCR. Sedangkan, untuk tes Antigen, kuponnya bisa dibeli hingga 3 jam sebelum keberangkatan
- Tapi, jika belum memiliki kupon tes PCR ataupun Antigen hingga batas waktu yang telah ditentukan sebelum kerangkatan, calon penumpang bisa melakukan uji kesehatan tersebut dengan cukup menunjukan tiket pesawat yang valid dan identitas resmi
- Proses pengambilan sampel untuk tes PCR dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
- Jika tes PCR yang telah dijalani menunjukan hasil positif, maka calon penumpang dapat melakukan proses reschedule atau refund tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan
Baca Juga: Penting! Syarat Keberangkatan dan Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional di Bandara Bali
Syarat Melakukan Perjalanan dengan Pesawat
Sebelumnya, yang tak kalah penting dan sifatnya wajib bagi setiap calon penumpang pesawat adalah mengetahui syarat untuk melakukan perjalanan udara.
Maka dari itu, berikut rincian syarat untuk bisa melakukan perjalanan udara dengan menggunakan peswat.
- Melakukan uji kesahatan Covid-19
- Memiliki aplikasi PeduliLindungi guna mengintegrasikan hasil tes pemeriksaan Covid-19 yang telah dilakukan dan sertifikat vaksinasinya
- Mengikuti proses validasi dan pemeriksaan dokumen, mulai dari pemindaian kode batang atau barcode di aplikasi PeduliLindungi hingga menunjukkan keterangan hasil negatif tes uji Covid-19 dan setifikat vaksinasi
- Menjalani pemeriksaan keamanan tahap pertama dan kedua oleh petugas aviation security di bandara
- Tak lupa, seluruh awak kabin pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan, dan mematuhi protokol kesehatan.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV