> >

RI Dihantui Gelombang Ketiga Covid-19, Pakar Ungkap Pemicu yang Harus Diwaspadai

Kesehatan | 18 Oktober 2021, 03:05 WIB
Indonesia dihantui gelombang ketiga Covid-19, Pakar ungkap pemicu yang patut diwaspadai. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Andreas Fitri Atmoko)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Fakultas Kedokteran UI dan Mantan Direktur WHO Asia Pasifik, Tjandra Yoga Aditama, mengungkapkan potensi gelombang ketiga Covid-19 yang akan melanda Indonesia pada akhir tahun ini. 

Tjandra menyebut terdapat tiga faktor yang dapat menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus Covid-19 tersebut.

Pertama, kata dia, kecenderungan peningkatan mobilitas masyarakat  selama libur Natal dan Tahun Baru. 

"Kemungkinan gelombang ketiga ada, antara lain karena adanya mobilitas masyarakat saat libur Natal dan tahun baru," kata Tjandra dalam program Sapa Indonesia Malam di KOMPAS.TV, Minggu (17/10/2021).

Faktor kedua, saat ini sudah terlihat tanda-tanda pergerakan penduduk di tengah pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kemudian saya lihat saat ini mobilitas sudah mulai meningkat, kalau kita lihat di jalan, sudah ramai sekali," ujarnya.

Ketiga, yakni terkait vaksin Covid-19. Di mana masih banyak masyarakat Indonesia yang belum menerima vaksin dosis lengkap.

"Baru 29 koma sekian persen yang baru dikasih dosis lengkap, ini artinya masih ada 70 persen penduduk Indonesia belum menerima vaksin dua kali," jelas Tjandra.

Baca Juga: Benarkah Pemerintah Siap Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19? Ini Jawaban Kemenkes

"Jadi menurut saya gabungan tiga faktor ini potensi gelombang ketiga mungkin saja terjadi, meskipun saya tidak mengharapkan itu," tegasnya. 

Lebih lanjut, untuk dapat mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19, Tjandra meminta agar masyarakat terus menerapkan 5M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas). 

Selain itu, pemerintah harus dapat meningkatkan vaksinasi Covid-19 dan 3T (tracing, testing, treatment).

Tjandra juga menyarankan penjagaan di pintu-pintu masuk internasional juga harus dapat diperketat. 

"Itu ada tiga aspek yang harus ditingkatkan. Pertama, aspek di bandara, yakni pemeriksaan yang lebih ketat, termasuk PCR maupun genome sequencing," ungkapnya menegaskan.

Aspek kedua, karantina 7-14 hari diwajibkan bagi para pelaku perjalanan internasional.

"Ketiga sesampainya mereka di daerahnya sebaiknya petugas kesehatan dapat melakukan pengawasan selama 2 hingga 3 minggu," pungkasnya. 

Baca Juga: Pakar: Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19 Sangat Mungkin Terjadi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU