> >

Langgar PPKM, Holywings Tebet Didenda Rp50 Juta dan Ditutup Seminggu

Peristiwa | 18 Oktober 2021, 12:36 WIB
Ilustrasi. Petugas Satpop PP saat mendatangi tempat hiburan malam Holywings di Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021) (Sumber: Istimewa via TribunJakarta.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satpol PP DKI Jakarta beri sanksi kepada Holywings yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, karena melanggar peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. 

Sanksi yang diberikan yakni berupa penutupan sementara selama satu minggu dan denda sebesar Rp50 juta. 

"Oleh Satpol PP Jaksel sudah dikenakan sanksi berupa penutupan sementara kegiatan selama 7x24 jam kemudian dikenakan Rp50 juta," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat dihubungi melalui telepon, Senin (18/10/2021). 

Arifin menjelaskan, Holywings cabang Tebet tersebut ditindak karena pelanggaran jumlah kapasitas maksimum yang sudah ditentukan pemerintah selama PPKM Level 3. Terkait jam operasional, pihak Holywings berdalih hendak menutup kafe saat disidak oleh aparat. 

Baca Juga: Lagi, Holywings Digerebek Polisi dan Satpol PP Dini Hari Tadi, Ada Apa?

Arifin mengatakan, ini bukanlah pertama kali Holywings tebet melanggar PPKM. Sebelumnya, pihak Satpol PP sudah pernah memberikan teguran tertulis sebelum akhirnya ditutup satu minggu. 

"Sebelumnya sudah pernah sekali, pernah teguran tertulis dan sekarang ditutup 7x24 jam," kata Arifin. 

Jika kemudian melakukan pelanggaran lagi, Arifin menegaskan akan memberikan sanksi yang lebih berat lagi.

"Akan dikenakan sanksi yang berat lagi sanksinya," kata Arifin. 

Baca Juga: Buntut Kerumunan, Manajer Cafe Holywings Kemang Jadi Tersangka

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU