> >

Satgas Covid-19: Pelonggaran PPKM, Kasus Rendah Tak Berarti Prokes Boleh Longgar

Update corona | 20 Oktober 2021, 11:20 WIB
Salah satu pusat perbelanjaan di Depok. (Sumber: Kompas.TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) di Jawa-Bali dengan pelonggaran aturan. Namun, sejumlah kalangan mengingatkan pelonggaran itu tidak boleh membuat lengah terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes).

Menanggapi hal ini, pusat perbelanjaan dan mal menyambut baik pelonggaran tersebut. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja bahwa pelonggaran ini memang disambut baik meski memang tidak bisa pelayanannya kembali 100 persen karena masih ada kapasitas-kapasitas yang masih dibatasi.

“Memang kategori usaha di level 1 dan 2 sudah hampir semua bisa beroperasi tapi tetap ada pembatasannya. Misalnya restoran terbatas 50 persen kapsitasnya, waktu makan juga terbatas. Kemudian bioskop meski sudah buka tetap menerapkan aturan yang serupa” terang Alphonsus dalam program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (20/10/2021).

Menurutnya, pemerintah memang sangat berhati hati dalam memberi pelanggoran sehingga khusus  untuk tempat bermain anak baru dizinkan beroperasi pada minggu ini.

“Saya kira, inilah kondisi terkini yang ada di pusat perbelanjaan, utamanya tempat bermain anak, setelah dua tahun tutup,” ujarnya.

Baca Juga: PPKM Jakarta dan Kota-kota Ini Turun ke Level 2, Anak-anak Boleh Masuk Bioskop

Pelonggaran untuk pusat perbelanjaan dan mal ini sudah mulai dilakukan sejak tiga bulan yang lalu yang diberikan secara bertahap. Jika setiap tahapan sudah dilewati dengan baik dan aman, kemudian diberikan pelonggaran berikutnya.

Meski demikain Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengingatkan, pelonggaran yang ditetapkan pemerintah jangan sampai memicu kerumunan dan penularan Covid-19.

Ia melihat Pemerintah seharusnya sudah punya roadmap untuk menghilangkan wabah virus Covid-19 menjadi endemik atau sporadis.

Untuk itu, menurutnya, rencana pemerintah dalam pelonggaran PPKM berdasarkan roadmap. Harus hati-hati dan harus diperiksa. 

“Jadi, kalo pemerintah sudah punya roadmap untuk kasus Covid-19 jadi endemik atau sporadis ya harusnya itu sudah menjadi jalannya. Tapi sayang sekali saya tidak melihat itu,” ujarnya pada kesempatan yang sama.

Adapun, Kabid Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Hery Triyanto menambahkan, perihal pelonggaran masih sering disalah tanggapi.

“Bukan pelonggaran prokes tapi PPKM dengan protokol-protokol ketat harus tetap diikuti,” sambung Hery.

Lebih lanjut, ia mengatakan, sebagaimana yang selalu diingatkan oleh presiden adalah jangan pernah euforia dengan situasi saat ini dengan mengabaikan prokes. 

Tantangannya sekarang adalah untuk tetap menjaga tingkat penularan ini serendah rendahnya, sembari vaksinasi dikerjakan secepatnya.

Dengan demikian, semuanya bisa memproteksi lebh tinggi terhadap kekhawatiran gelombang ketiga. Mengingat, seringkali ketika kasusnya rendah, prokes dan disiplinnya menurun.

Hal ini yang tidak boleh terjadi kembali karena Indonesia sudah berkali-kali mengalami hal yang sama.

“Ketika kasusnya rendah bukan berati prokesnya boleh longgar. Jadi tidak boleh jumawa sama sekali,” tuturnya.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal dan Sejumlah Pelonggaran Lain

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU