> >

Pakar Hukum TPPU Setuju Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Utang

Sapa indonesia | 23 Oktober 2021, 22:52 WIB
Pakar hukum TPPU menyebut utang piutang yang klausulnya tidak halal tidak harus dibayar, termasuk utang judi dan pinjol ilegal. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih mendukung anjuran Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyarankan agar korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah membayar utangnya.

Hal itu disampaikan Yenti dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (23/10.2021).

Bahkan, menurut Yenti, utang piutang yang klausulnya tidak halal tidak harus dibayar, termasuk utang judi.

“Karena ini pinjaman ilegal, ya nggak usah dibayar. Utang piutang itu kalau klausanya tidak halal, tidak harus kok bayar, misalnya utang judi nggak ada yang harus bayar. Ini harus disampaikan pada masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: PPATK: Ada Hubungan Antara Pinjol Resmi dan Ilegal

Yenti juga menyebut, kasus pinjol ilegal yang memakan korban jiwa sudah ada sejak awal pandemi. Saat itu ada korban bunuh diri di sekitar kawasan Pancoran akibat pinjol ilegal.

Dia berharap pada aparat keamanan untuk menggerakkan potroli siber demi melindungi masyarakat, dan meminta agar negara memberdayagunakan semua yang dimiliki berkaitan dengan fintech atau teknologi di bidang jasa keuangan.

“Harus ada strategi yang lebih kuat, sehingga bagaimana negara melalui siber patrolinya bisa melihat pinjol yang di luar yang didaftarkan secara sah,” tekannya.

Hal lain yang juga harus dilakukan adalah memberi edukasi pada masyarakat mengenai fintech.

Dia menyebut, sebetulnya fintech cepat, modern dan gampang. Tetapi, konsumen harus diedukasi bahwa pada waktu melakukan perjanjian, mereka harus betul-betul paham risiko yang dihadapi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU