> >

Penumpang Tidak Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Sebelum Penerbangan, Ini Syaratnya

Peristiwa | 23 Oktober 2021, 23:13 WIB
Ilustrasi penumpang penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Angakasa Pura I sebagai pengelola bandara, memberi diskon landing fee kepada penerbangan internasional dari dan menuju Bali, Kamis (14/10/2021). (Sumber: Angkasa Pura I)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah menetapkan sejumlah aturan baru penerbangan atau perjalanan moda transportasi udara untuk publik. Salah satunya, penumpang tidak wajib menunjukkan kartu vaksin saat akan menggunakan moda transportasi pesawat.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Menteri Perhubungan pada 21 Oktober 2021. Kebijakan ini pun mulai berlaku pada 24 Oktober 2021.

Meskipun demikian, ada sejumlah ketentuan atau syarat yang diberlakukan dalam aturan yang tertuang dalam kebijakan ini.

Baca Juga: PCR Syarat Penerbangan Jadi Masalah Baru, Muhammadiyah Ingatkan soal Transparansi

Ketentuan itu meliputi:

1. Melakukan penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM level 1 dan level 2. Penumpang yang melakukan penerbangan ke wilayah itu cukup menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, persyaratan kesehatan yang tertuang dalam surat edaran tersebut tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan di daerah 3t (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Baca Juga: Bali Buka Penerbangan Internasional untuk 19 Negara

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU