> >

Syarat Penerbangan di Wilayah Ini Masih Boleh Gunakan Antigen, Mana Saja?

Sosial | 24 Oktober 2021, 16:39 WIB
Penumpang pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Sumber: Angkasa Pura I)

SOLO, KOMPAS.TV - Aturan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat untuk menunjukkan hasil tes PCR mulai diberlakukan hari ini, Minggu (24/10/2021).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2021.

Dalam peraturan tersebut untuk diketahui beberapa wilayah masih memperbolehkan penggunaan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Namun, rapid test antigen hanya bisa digunakan sebagai syarat naik pesawat dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2 saja.

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI: Syarat Tes PCR Naik Pesawat Tidak Ada Kaitan dengan Komisi Buat Dokter

Tertulis dalam SE 88/2021 pelaku perjalanan boleh menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan," tulis aturan dalam Surat Edaran itu.

Penumpang dilarang melanjutkan perjalanan jika memiliki indikasi gejala Covid-19 meski hasil rapid test atau PCR negatif.

Pelaku perjalanan wajib melakukan tes diagnostik RT PCR dan menjalani isolasi hingga hasil pemeriksaan keluar.

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI: Syarat Tes PCR Naik Pesawat Tidak Ada Kaitan dengan Komisi Buat Dokter

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU