> >

Simak Alur dan Aturan Lengkap Kedatangan WNI serta WNA dari Luar Negeri

Peristiwa | 24 Oktober 2021, 17:01 WIB
Ilustrasi: Alur dan aturan lengkap kedatangan WNI serta WNA dari luar negeri (Sumber: Angkasa Pura I)

Seluruh pelaku perjalanan internasional yang sedang menjalani masa karantina, pada hari ke-4 diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR kedua. Dalam hal ini, pemerintah juga telah menyiapkan segala kemungkinan apabila dari hasil pemeriksaan ada WNA atau WNI yang dinyatakan negatif ataupun positif.

Hasil negatif pada pemeriksaan PCR kedua

  • Karantina selesai dan diperkenankan melanjutkan perjalanan
  • Dianjurkan jalani karantina mandiri 14 hari
  • Wajib terapkan protokol kesehatan yang berlaku

Hasil positif pada pemeriksaan PCR kedua

  • Dirawat di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan gejala ringan
  • Orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di RS rujukan
  • Pembiayaan perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah Indonesia dan untuk WNA ditanggung dengan biaya mandiri

Sementara itu, pemerintah juga telah menyiapkan syarat kedatangan bagi WNA dan WNI yang datang dari luar negeri, sebagai berikut:

Syarat kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA

1. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maks. 3x34 jam sebelum keberangkatan

2. Telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan

3. Jika belum di vaksin, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah tes RT-PCR kedua tunjukkan hasil negatif

3. Harus melakukan karantina

  • 5x24 jam bagi negara asal dengan eskalasi kasus positif rendah
  • 14x24 jam bagi negara asal dengan eskalasi kasus positif tinggi

Adapun khusus WNA, pemerintah menambah persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap Dua Kurir Narkoba Jenis Sabu 2,07 Kg: Sindikat Jaringan Internasional

  • Jika bertujuan melakukan perjalanan wisata, WNA dapat memasuki wilayah Indonesia melalui titik masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau
  • WNA wajib miliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku
  • WNA wajib memiliki bukti kepemilikian asuransi kesehatan dengan nilai pertanggung USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
  • WNA wajib memiliki bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU