> >

Anies Digugat ke PTUN soal Pemberlakuan PPKM, Ini Respons Pemprov DKI

Hukum | 25 Oktober 2021, 10:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan tanggpan baik terkait penetapan Ibu Kota sebagai tuan rumah Formula E 2022. (Sumber: Kompastv/Ant)

3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah:
-Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);
-Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);
-Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

4. Memerintahkan Para Tergugat untuk Mencabut poin-poin yang ada di gugatan di atas.

5. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini.

Baca Juga: Anies Sebut Target Program Jakpreneur Tidak Hanya Tercapai, tapi Terlampaui

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU