> >

Korban Kekerasan Anak Capai 35.103, 10 RIbu di Antaranya Laki-Laki

Sosial | 26 Oktober 2021, 20:10 WIB
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga. Jumlah kekerasan terhadap anak pada periode 2019-September 2020 sebanyak 31.768 kasus, dengan jumlah  korban sebanyak 35.103 anak. (Sumber: Kementerian PPPA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jumlah kekerasan terhadap anak pada periode 2019-September 2020 sebanyak 31.768 kasus, dengan jumlah  korban sebanyak 35.103 anak.

Data tersebut diketahui berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Dari jumlah tersebut, 10.694 korban di antaranya adalah anak laki-laki dan 24.409 sisanya adalah anak perempuan, atau sekitar 2,3 kali lipat jumlah korban anak laki-laki.

Sementara, kasus kekerasan terhadap perempuan periode 2019-September 2020 sebanyak 24.325 kasus dengan jumlah korban sebanyak 24.584 orang.

Berdasarkan data tersebut, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, menyebut, hal itu harus menjadi perhatian bersama.

“Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seyogyanya menjadi perhatian bersama. Perempuan dan anak sangat rentan mengalami kekerasan, karena itu semua pihak harus melakukan gerakan bersama mencegah semua tindak kekerasan itu,” tegasnya, Selasa (26/10/2021), seperti dilansir laman resmi Kementerian PPPA.

Masih berdasarkan sumber data yang sama, kekerasan fisik merupakan jenis kekerasan yang paling banyak dialami perempuan, jumlahnya 41,7 persen.

Selanjutnya kekerasan psikis (29,1 persen), penelantaran (11,0 persen) dan kekerasan seksual (10,5 persen).  Kasus eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tercatat pada SIMFONI PPA sebanyak 0,3 persen dan 1,5 persen, dan sisanya kekerasan lain sebanyak 5,8 persen.

Baca Juga: Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual Dukung RUU TPKS Versi Baleg

Yang lebih memprihatinkan lagi, jenis kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak perempuan adalah kekerasan seksual, dengan jumlah 45,4 persen.

“Lebih memprihatinkan, jenis kekerasan paling banyak dialami anak-anak adalah kekerasan seksual mencapai 45,4 persen. Ini harus menjadi perhatian bersama, mengingat dampak kekerasan seksual yang dialami anak-anak, akan sangat berdampak pada tumbuh kembang dan kehidupan mereka di saat dewasa,” tegas Bintang.

Urutan terbanyak kedua kasus kekerasan terhadap anak adalah kekerasan fisik, sebanyak 20,4 persen, kemudian kekerasan psikis sebanyak 18,1 persen, penelantaran 5,6 persen dan kekerasan lainnya 8,2 persen, sedangkan eksploitasi dan TPPO masing-masing di bawah 2 persen.

Bintang melanjutkan, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme pelayanan tingkat nasional yang terpadu dan komprehensif, serta mendorong perluasan pelayanan ke daerah-daerah sebagai upaya penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: 5 Cara Memulihkan Efek Kekerasan Emosional pada Perempuan

Pihaknya juga telah meluncurkan layanan rujukan akhir berupa Ruang Layanan SAPA 129 melalui Hotline 129 dan WhatsApp 08111-129-129 yang beroperasional 24 Jam. Melalui layanan ini korban kekerasan dapat mengadukan masalahnya.

Jumlah pengaduan anak periode Maret 2021 hingga September 2021 melalui layanan SAPA 129 sebanyak 14.459 aduan, sementara, pengaduan lewat telepon sebanyak 6.396 pengaduan.

Sedangkan pengaduan perempuan periode Januari – September sebanyak 594 pengaduan, dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)  menempati urutan pertama.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU