> >

Ingat, Mulai 28 Oktober 2021 Sanksi Tilang Ganjil Genap Diberlakukan, Catat Lokasinya

Hukum | 27 Oktober 2021, 19:44 WIB
Pos pemeriksaan ganjil genap di Pertigaan Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat. Sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan mulai diberlakukan pada Kamis (28/10/2021). (Sumber: Diana Valencia/ Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan mulai diberlakukan pada Kamis (28/10/2021).

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Argadija Putra menjelaskan, sanksi bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di kawasan Jakarta Barat yakni dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Denda maksimal Rp500 ribu," ujar Argadija saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Argadija menjelaskan, sosialisasi pelaksanaan ganjil genap kendaraan bermotor sudah dilakukan selama tiga hari, sejak Senin (25/10/2021) hingga Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Berlaku Besok 28 Oktober, Langgar Ganjil Genap di Jakarta Barat Bakal Ditilang

Adapun kawasan Jakarta Barat yang menerapkan sistem ganjil genap yakni di Jalan S Parman menuju Jalan Tomang Raya dari arah Slipi dan dari arah Grogol.

Aturan ganjil genap ini diterapkan mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB pada hari Senin-Jumat.

"Kami imbau kepada masyarakat agar lebih patuh, karena sanksi tilang diberlakukan mulai besok. Aturan rambu-rambu juga agar diperhatikan," ujar Argadija.

Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Eko Suprianto menjelaskan, sanksi tilang bagi pelanggaran sistem ganjil genap di kawasan Jakarta Selatan juga dilakukan pada 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Baru! Penerapan Ganjil Genap Diperluas Menjadi 13 Titik

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU