> >

Gugatan Jhoni Allen Ditolak, AHY Kembali Menang vs Moeldoko

Politik | 28 Oktober 2021, 10:07 WIB
Kubu Moeldoko menggugat DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Yasonna Laoly ke PN Jakarta Pusat. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Seperti diketahui, Jhoni Allen dipecat dari partai berlambang bintang mercy itu karena terlibat aktif dan dianggap bersengkongkol dengan KSP Moeldoko yang melaksanakan KLB Deli Serdang.

Baca Juga: Demokrat ke PDIP: Zaman SBY Rakyat Bisa Hidup Enak, Tidak Seperti Sekarang

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memutus gugatan tersebut pada 18 Oktober 2021 lalu dan menghukum Jhoni Allen Marbun selaku penggugat. 

"Telah diputus perkara no 547/PDT/2021/PTDKI dengan amar putusan Permohonan Banding Jhoni Allen ditolak dan menghukum Pembanding untuk bayar biaya perkara."

"Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Keputusan AHY memecat Jonny Allen disahkan oleh Pengadilan Tinggi,” kata Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehhob dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021). 

Ia menjelaskan, dengan adanya Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen memang melanggar konstitusi Partai Demokrat, sehingga layak dipecat. 

"Sebagai konsekuensi, ia diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat," ujarnya.

Baca Juga: Kubu Moeldoko soal Pernyataan Hasto tentang SBY: AHY Tak Perlu Kebakaran Jenggot

Menurut dia, jalur hukum yang ditempuh oleh Jhoni Allen ihwal pemecatannya diduga kuat untuk menunda-nunda proses pergantian antar waktu (PAW) sebagai Anggota DPR RI dari Partai Demokrat.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU