Komnas HAM Ingatkan Pemerintah Soal Pemulihan Status Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Hukum | 28 Oktober 2021, 21:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali mengingatkan pemerintah terkait pemenuhan hak-hak korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Salah satunya yaitu pemulihan status korban ketika dimakamkan tanpa status narapidana
"Itu hal yang paling mendasar dan perlu dipikirkan pemerintah," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, Kamis (28/10/2021), dikutip dari Antara.
Meskipun kejadian kebakaran itu sudah berlalu, menurut Anam, hal tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Banyak cara yang bisa dilajukan pemerintah agar status para korban tersebut bisa dipulihkan saat akan dimakamkan. Hal itu bisa saja dikaitkan dalam konteks HAM maupun hukum," ucapnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Salah Satunya Narapidana
Ia menggarisbawahi, insiden tersebut sama sekali tidak diinginkan oleh siapa saja, apalagi direncanakan atau dibayangkan.
Komnas HAM sendiri di awal telah mengingatkan hal tersebut. Namun, sayangnya tidak ada kemajuan.
Apalagi, kata Anam, dari puluhan korban jiwa akibat insiden tersebut ada narapidana yang pada tanggal 9 September 2021 harusnya sudah menghirup udara bebas. Namun, nahasnya kejadian itu terjadi pada Rabu (8/9) malam.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa keluarga korban harus tetap diperhatikan secara berkesinambungan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV