> >

Setelah MA Kabulkan Permohonan Uji Materi Terpidana Kasus Korupsi, Koruptor Kembali Dapat Remisi

Hukum | 29 Oktober 2021, 16:28 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berunjuk rasa menolak kemudahan remisi bagi narapidana korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/8/2016). (Sumber: KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atau uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP pengetatan remisi koruptor.

Atas putusan MA membatalkan atau mencabut PP pengetatan remisi koruptor yang uji materinya diajukan lima pemohon yang saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kelas IA, Bandung, Jawa Barat.

Dalam pertimbangannya,  narapidana bukan hanya objek, tapi juga subjek, yang tidak berbeda dengan manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana sehingga tidak harus diberantas.

Baca Juga: Pemberian Remisi Koruptor Dinilai Sah-Sah Saja untuk Keadilan Hukum

Untuk itu yang harus diberantas bukan narapidanal, tetapi faktor-faktor penyebab tindakan pidana itu terjadi.

Fungsi pemidanaan juga tak lagi sekadar memenjarakan pelaku dengan tujuan memberikan efek jera. Akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice

"Berkaitan dengan hal tersebut maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," demikian petikan pertimbangan hakim dalam putusan, Jumat (29/10/2021).

Majelis hakim juga berpendapat persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di Lapas.

Baca Juga: Remisi 2 Bulan untuk Djoko Tjandra Dinilai Cerminan Sikap Pemerintah Terhadap Pemberantasan Korupsi

Adapun PP 99 Tahun 2012 mengatur syarat pemberian remisi untuk tiga tindak pidana khusus, yaitu narkotika, korupsi, dan terorisme.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU