Banyak Pekerja Migran Indonesia Tinggal Lebih Lama di Detensi Imigrasi Malaysia daripada di Penjara
Update | 3 November 2021, 05:05 WIBTurut serta dalam pemulangan ini sejumlah 22 WNI/PMI yang berasal dari shelter KBRI Kuala Lumpur.
“Mereka adalah WNI/PMI yang menghadapi permasalahan dan ditampung di shelter KBRI Kuala Lumpur untuk mendapatkan perlindungan.”
Baca Juga: 4,7 Juta Pekerja Migran Indonesia menjadi Korban Penempatan Ilegal
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi tiga kali gelombang repatriasi yakni 145 PMI pada 24 Juni 2021, 148 PMI pada 27 Juni 2021, dan 63 orang PMI pada tanggal 22 Juli 2021.
Sebelum pulang ke Indonesia, para repatrian ini telah melakukan tes PCR dan akan menjalani karantina selama 5 hari sesuai dengan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid -19.
Selanjutnya, pemulangan para pekerja migran ke daerah asal akan difasilitasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Pemulangan WNI/PMI kelompok rentan dari Malaysia merupakan hasil kerja sama lintas kementerian/lembaga dan lintas negara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV