> >

Waterpark di Jakarta Sudah Diizinkan Buka, Kapasitas Maksimal 50 Persen

Peristiwa | 7 November 2021, 08:48 WIB
Ilustrasi waterpark.Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mengizinkan kembali operasional waterpark di Ibu Kota selama PPKM level 1 mulai 2-15 November 2021. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini mengizinkan waterpark di kawasan Jakarta kembali beroperasi selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 mulai 2-15 November 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 676 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 yang diteken Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Pertama, 1 November 2021. 

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," tulis Andhika dikutip Minggu (7/11/2021). 

Waterpark yang diizinkan kembali beroperasi ialah waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan yang diterbitkan Disparekraf DKI melalui seleksi dan pengajuan izin operasional.

Selain itu, setiap waterpark harus sudah mendaftarkan usahanya pada aplikasi PeduliLindungi melalui asosiasi. 

"Penggunaan aplikasi PeduliLindungi didaftarkan melalui asosiasi usaha pariwisata masing-masing," tulis Andhika. 

Baca Juga: Tempat Karaoke di Jakarta Sudah Diizinkan Buka, Ini Syarat Lengkapnya

Selain itu, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi saat waterpark dibuka, yaitu sebagai berikut:

a. Kapasitas maksimal 50 persen pengunjung dan jam operasional dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB;

b. Pengunjung disarankan melakukan reservasi secara online serta menggunakan pembayaran non tunai;

c. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan karyawan serta mengikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua;

e. Fasilitas restoran diizinkan menerima makanan di tempat dengan kapasitas 50 persen bagi pengunjung dan waktu makan dibatasi maksimum 60 menit.

Baca Juga: Anies Rilis Kepgub PPKM Level 1 Jakarta, Ini Aturan Lengkapnya

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU