> >

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Truk di Tanjakan Sanur Sumedang

Agama | 8 November 2021, 15:18 WIB
Peristiwa kecelakaan yang melibatkan truk dengan empat motor dan delapan mobil terjadi di Tanjakan Sanur, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Minggu pagi (7/11/2021). (Sumber: Dok. Jasa Raharja)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kecelakaan yang melibatkan truk dengan empat motor dan delapan mobil terjadi di Tanjakan Sanur, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Minggu pagi (7/11/2021).

Empat orang dilaporkan meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka dan sedang mendapat perawatan.

PT Jasa Raharja Cabang Jawa Barat bertindak cepat merespon kecelakaan ini. Direktur Operasonal Dewi Aryani Suzana menyampaikan bela sungkawa dan menyebutkan pihaknya akan segera memberi santunan kepada ahli waris keluarga korban.

“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang meninggal dan luka-luka. Bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja memberikan biaya perawatan melalui pihak rumah sakit,” kata Dewi Aryani dalam siaran persnya, Senin (8/11/2021).

Menurut perlindungan dasar pemerintah, Aryani memastikan seluruh korban kecelakaan dijamin oleh PT Jasa Raharja.

Baca Juga: Kecelakaan di Tol Cipali Tewaskan Dekan Fapet UGM, Keluarga Dapat Santunan Jasa Raharja

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 yang mengatur Jasa Raharja untuk memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi.

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.

Dewi Aryani menambahkan, Jasa Raharja juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry melalui tiket penumpang, berdasarkan UU No 33 Tahun 1964.

Penulis : Elva-Rini

Sumber : Kompas TV


TERBARU