> >

Kuota Internet Gratis Pemerintah Cair 11-15 November, Ini Besaran Kuota dan Syarat untuk Mendapatkan

Sosial | 9 November 2021, 11:28 WIB
Tangkapan layar laman resmi terkait bantuan kuota data internet dari Kemendikbud untuk tahun 2021. (Sumber: kuota-belajar.kemdikbud.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan kuota data internet dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan cari mulai 11-15 November 2021. Jadi siap-siap ya, siapa tahu mendapat kiriman kuota data internet dari pemerintah.

Sebelumnya, simak dulu penjelasan berikut ini. Bantuan kuota akan diterima oleh siswa PAUD hingga SMA, mahasiswa, guru, dan dosen.

Adapun bantuan kuota yang akan cair pada November ini, merupakan penyaluran bantuan kuota internet untuk tahap ketiga. Pasalnya bantuan ini telah diberikan mulai bulan September 2021.

Hal tersebut pernah disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim bahwa bantuan kuota tersebut akan diberikan kepada 26,8 juta penerima selama tiga bulan.

Adapun besarannya kuota internet gratis dari pemerintah akan dialokasikan berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Cair Mulai Besok, Ini Cara Cek di HP Sudah Masuk atau Belum

Besaran Bantuan Kuota Internet:

- Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)  memperoleh kuota sebanyak 7 GB per bulan.

- Siswa Pendidikan Dasar dan Menengah akan memperoleh kuota sebanyak 10 GB per bulan.

- Pendidik PAUD Dikdasmen memperoleh 12 GB per bulan.

- Dosen dan Mahasiswa memperoleh kuota 15 GB per bulan.

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Sementara itu, syarat penerima bantuan paket kuota data internet baru tahun 2021, yakni sebagai berikut dikutip dari Buku Saku Bantuan Paket Kuota Data Internet 2021.

Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan;

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Dosen:

Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP);

Baca Juga: Kemenag Gelontorkan Rp479 Miliar untuk Bantuan Kuota Internet bagi Siswa Tiga Bulan Kedepan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Adapun kuota yang diberikan akan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU