> >

Buruh Tuntut Kenaikan UMP Jadi Rp 4,8 Juta, Wagub DKI: Harus Realistis

Peristiwa | 11 November 2021, 10:19 WIB
Sejumlah serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa tuntut kenaikan UMP Jakarta 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

"Minta waktu ya kan masih ada waktu (untuk memutuskan kenaikan UMP 2022)," kata Riza. 

Baca Juga: Tuntut Transparansi, Buruh Minta BPS Rilis Data Variabel Kenaikan UMP

Sebelumnya, sekelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/11/2021). 

Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, mengatakan, unjuk rasa dilakukan oleh perwakilan dari 10 serikat pekerja yang tergabung dalam KSPI. 

"Hari ini aksi kita menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 7-10 persen, artinya negosiasi di situ antara 7 sampai 10," kata Winarso kepada wartawan, Rabu. 

Kenaikan sebesar 7 sampai 10 persen, kata Winarso, merupakan kalkulasi dari proyeksi kebutuhan hidup pekerja di tahun 2022. 

Winarso menjelaskan, berdasarkan survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan secara internal, kenaikan UMP yang diharapkan yaitu pada angka 5.305.000, namun, kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan ekonomi belum pulih sehingga ada negosiasi kenaikan yang diminta. 

"Tetapi kami juga melihat kesulitan dari pengusaha di masa pandemi maka ada angka negosiasi di situ antara 7 sampai 10," ujarnya. 

Jika kemudian kenaikan pada kisaran 7-10 persen maka kenaikan yang diharapkan oleh buruh ialah menjadi sekitar Rp 4,8 juta. 

Baca Juga: Buruh Bakal Gelar Aksi Minta Kenaikan UMP, Wagub DKI: Demo Boleh, tapi Baiknya Kita Dialog

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU