> >

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji

Hukum | 11 November 2021, 18:34 WIB
Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata), Wawan Ridwan tiba di gedung KPK, Kamis (11/11/2021). (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Rinciannya yakni sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar dari perwakilan PT GMP. 

Sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar dari perwakilan PT BPI. 

Baca Juga: KPK Ringkus Pegawai Pajak di Sulsel Terkait Kasus Angin Prayitno

Kemudian Sekitar Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura dari perwakilan PT JB.

Menurut Nurul total penerimaan tersebut, Wawan Ridwan diduga menerima jatah pembagian sekitar sebesar 625 ribu dolar Singapura. 

Selain itu, Wawan Ridwan juga diduga menerima pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami.

"Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka WR di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak," ujar Nurul.

Baca Juga: Sanksi Pidana Jadi Opsi Terakhir Pemerintah Hadapi Pengemplang Pajak Dalam UU HPP

Atas perbuatannya, Wawan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12
huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus suap pajak ini KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni;
1. Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019.
2. Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.
3. Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak.
4. Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak.
5. Veronika Lindawati, kuasa wajib pajak.
6. Agus Susetyo, konsultan pajak. 
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU