> >

Ini Modus 2 Pejabat DJP yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Pajak

Hukum | 11 November 2021, 20:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Kamis (11/11/2021). (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Ghufron menambahkan, tindakan penyalahgunaan wewenang para penyelenggara negara demi keuntungan pribadi dan pihak-pihak tertentu telah mencederai kepercayaan masyarakat yang tetap patuh memenuhi kewajiban pajaknya. 

KPK meminta para pengelola keuangan negara tidak lagi melakukan permufakatan jahat dengan pihak-pihak lainnya sehingga mengorupsi hak-hak negara.

Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Fasilitas bagi Pegawai Berpangkat

KPK juga mengingatkan kepada wajib pajak, pemeriksa pajak, dan pejabat di lingkungan DJP agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas. Bukan dengan menjanjikan atau memberi dan menerima suap. 

"Sebab, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang utama yang dipergunakan untuk pembangunan negara. Akan sangat merugikan bangsa dan negara jika penerimaan pajak direkayasa untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu," ujar Ghufron.

Sebelumnya dalam kasus kasus suap pajak ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni:

  1. Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019,
  2. Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP,
  3. Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak, 
  4. Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak,
  5. Veronika Lindawati, kuasa wajib pajak, 
  6. Agus Susetyo, konsultan pajak. 

Baca Juga: Kemenkeu Tidak Toleransi 'Pengkhianatan' Angin Prayitno Aji

Atas perbuatannya, Wawan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12
huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU