> >

Dua Saksi Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Pajak yang Melibatkan Pejabat DJP

Politik | 12 November 2021, 11:41 WIB
Pegawai pajak Wawan Ridwan (tengah) yang ditangkap KPK di Sulawesi Selatan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021) untuk menjalani pemeriksaan (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Kedua, sekitar Pertengahan tahun 2018, sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Ketiga, sekitar Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Dari total penerimaan tersebut, KPK menduga tersangka Wawan menerima jatah pembagian sekitar 625 ribu dolar Singapura.

KPK juga menduga tersangka Wawan menerima sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi. Hingga saat ini KPK masih terus mendalami jumlah uang yang diduga diterima Wawan tersebut.

KPK juga telah menyita tanah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.

Atas perbuatannya, tersangka Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo.

Serta, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara

Tag

TERBARU