> >

Ingat! Uji Emisi Gas Buang Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak STNK Tahunan

Hukum | 12 November 2021, 19:55 WIB
Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021. (Sumber: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarkat untuk melakukan uji emisi gas buang. 

Ke depannya, sertifikat uji emsi gas buang bakal menjadi syarat untuk memperpanjang STNK tahunan atau pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, aturan uji emisi sebagai syarat pengajuan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan ini merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Dalam PP tersebut hasil uji emisi akan menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemaran lingkungan. 

Baca Juga: Sertifikat Uji Emisi Gas Buang Ternyata Hanya Berlaku Setahun, Ini Alasannya

Aturan ini akan berlaku pada 2023 atau dua tahun setelah PP 22 Tahun 2021 diundangkan. PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.

"Ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023, baru uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023," ujar Sambodo, Jumat (12/11/2021).

Terkait sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi, Sambodo menjelaskan, hal ini akan melihat perkembangan dan sementara diputuskan untuk ditunda. 

Menurutnya, sejauh ini kendaraan yang mengikuti uji emisi gas buang masih jauh dari angka yang ditetapkan. 

Baca Juga: Penindakan Tilang Uji Emisi di DKI Resmi Ditunda, Polda Metro: Jumlah Bengkel Belum Memadai

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU