> >

Minta KPK Usut Bisnis PCR daripada Formula E, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Hukum | 15 November 2021, 09:43 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Sumber: KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara, Refly Harun meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih prioritaskan mengusut dugaan kasus korupsi tes PCR yang melibatkan oknum menteri daripada mengurusi Formula E.

Alasannya, dugaan korupsi tes PCR lebih jelas memberikan kerugian bagi negara sehingga perlu diselidiku untuk mencari tahu siapa aktor yang terlibat. 

"Mesti prioritaskan kasus seperti bisnis 'PCR', ada angka yang jelas serta aktor yang diduga terlihat jelas," kata Refly mengutip Antara, Minggu (14/11/2021).

Refly mengatakan, KPK terkesan seperti sedang melakukan audit pada kasus Formula E, padahal, audit sebuah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ini kok terkesan KPK seperti sedang melakukan audit sebuah kegiatan, bukan melakukan investigasi kasus korupsi. Soal audit itu kan ranahnya BPK, dan setahu saya BPK sudah melakukan audit dan sudah ada hasilnya," ujar Refly.

Baca juga: Ditanya Soal Formula E, Erick Thohir: Bukannya Tidak Mau Bantu, Tapi Bukan Penugasan

Refly mengatakan, ia paham jika KPK tentunya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait berbagai kasus baik itu indikasi korupsi atau kasus lainnya. 

Namun, katanya, jangan sampai hal ini memunculkan anggapan bahwa KPK mengincar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

"Jangan sampai memunculkan anggapan publik bahwa ini untuk mengincar Gubernur DKI. Saya tidak bisa membenarkan atau menyalahkan, namanya imajinasi publik, bisa muncul kapan dan apa saja," ucap dia.

Ia memeringatkan bahwa politik sangat berkaitan dengan penegakan hukum yang dapat membahayakan proses demokrasi.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU