> >

Operasi Zebra Jaya Berlanjut Hari Ini, Catat Ruas Jalan yang Jadi Sasaran dan Jenis Pelanggaran

Peristiwa | 16 November 2021, 06:23 WIB
Ilustrasi pelaksanaan Operasi Zebra Jaya. (Sumber: Dok. Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Operasi Zebra Jaya 2021 masih akan berlanjut hari ini, Selasa (16/11/2021).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi Zebra Jaya 2021 selama dua minggu yakni 15 November 2021 hingga 28 November mendatang. 

Operasi ini akan melibatkan petugas Satpol PP, TNI, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Berikut sejumlah ruas jalan di Jakarta yang akan menjadi lokasi Operasi Zebra Jaya 2021: 

1. Jakarta Selatan 

Jalan Fatmawati,

Jalan Panglima Polim,

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2021, Polisi Tindak Pengendara yang Tak Pakai Helm

Jalan TB Simatupang.

2. Jakarta Timur

Kawasan Kanal Banjir Timur (KBT),

Jalan DI Panjaitan,

Jalan Mayor Jenderal Sutoyo.

3. Jakarta Barat

Jalan S Parman,

Kawasan Roxy Grogol Petamburan,

Jalan Daan Mogot.

4. Jakarta Pusat

Jalan Gunung Sahari.

Sementara itu, ada setidaknya empat jenis pelanggaran yang akan ditindak selama operasi Jaya 2021.

Berikut pelanggaran yang menjadi target dan akan dikenakan tilang pada Operasi Zebra Jaya 2021, yakni:

1. Pelanggar protokol kesehatan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Operasi Zebra masih fokus pada penegakan protokol kesehatan masyarakat, mengingat saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pak Ogah Jadi Sasaran Operasi Zebra di Kota Bogor

Sementara itu, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 juga masih berlangsung. 

2. Penggunaan rotator dan sirine 

Pelanggaran kedua yang jadi fokus kepolisian adalah penggunaan rotator dan sirine tidak pada tempatnya.

Kata Sambodo pelanggaran tersebut masih banyak dijumpai, padahal tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar aturan.

"Salah satu target Operasi Zebra 2021 adalah penggunaan sirene dan rotator yang tidak pada tempatnya," ujarnya, Jumat (12/11/2021).

"Karena sirine dan rotator menurut Undang-Undang Lalu Lintas hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas dan itu pun sudah ditentukan, yakni warna merah, warna biru, dan warna kuning," kata Sambodo.

3. Penindakan TNKB dan STNK

Operasi Zebra Jaya 2021, tambah Sambodo, juga menyasar kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai antara STNK dan nomor pelat.

"Kami akan cek kendaraan yang selama ini menggunakan pelat nomor khusus maupun nomor rahasia RFP, SFB dan lainnya. Kami akan periksa di lapangan apakah ada STNK atau pasang sendiri," katanya. 

4. Pelanggaran ganjil genap 

Pelanggaran ganjil genap serta pelangggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan juga termasuk dalam sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021.

Saat ini sudah ada 13 titik jalan yang dilakukan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap.

Sambodo mengungkapkan, dalam Operasi Zebra Jaya 2021 kali tidak ada razia di jalan secara terpusat. Hal tersebut dilakukan demi menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Knalpot Bising Jadi Pelanggaran yang Terbanyak Ditemukan di Operasi Zebra Jakarta Barat

"Operasi Zebra Jaya 2021 tidak ada razia di jalan, karena akan timbulkan kerumunan," ucap Sambodo.

"Karena masih dalam pandemi kami mengutamakan persuasif dan humanis pada masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan kalaupun kalau ada pelanggaran kami lakukan penindakan," tambahnya. 

Penindakan yang dimaksud Sambodo itu lebih mengedepankan penegakan hukum secara mobile dengan berpatroli ke jalan-jalan protokol.

 

 

 

Penulis : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU