> >

Komisi D DPRD DKI: Pemenuhan 30 Persen RTH di Jakarta Terlalu Mustahil

Sosial | 16 November 2021, 09:39 WIB
Ilustrasi ruang terbuka hijau di perkotaan. (Sumber: pexels)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menilai, pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas wilayah, mustahil terealisasi di Jakarta. 

"Nah untuk 30 persen itu terlalu mustahil kalau DKI, tapi kalau masih di Depok, Tangerang, Bekasi, masih memungkinkan karena lahan mereka masih luas," kata Ida kepada wartawan, dikutip Selasa (16/11/2021). 

Ida mengatakan, saat ini, RTH milik pemda dan swasta baru berhasil memenuhi sekitar 9,2 persen. 

"Karena sekarang saja ruang terbuka hijau milik pemda dan kewajiban (swasta) itu totalnya baru sekitar 9,2 persen," kata Ida.

Peraturan mengenai pemenuhan RTH sebesar 30 persen tertuang dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007. 

Mengacu pada undang-undang tersebut, DKI Jakarta harus menyediakan sedikitnya 198 kilometer persegi untuk dijadikan RTH, yang secara angka, lebih luas dibandingkan Kota Administrasi Jakarta Timur yang memiliki luas 188,03 kilometer persegi.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta DIminta Koordinasi Penerapan Tilang Emisi dengan Daerah Penyangga

Ida mengaku, pihaknya telah meminta jajaran Pemprov DKI untuk aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar mengenai hal tersebut.

Lebih lanjut, Ida memperkirakan untuk pembebasan lahan zona hijau setidaknya dibutuhkan dana sekitar Rp 1,7 triliun. Ia mengatakan, banyak bidang tanah berstatus jalur hijau di Ibu Kota yang menanti dibebaskan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kemarin yang mengantre SPH (Surat Pengakuan Hak) itu sekitar Rp 1,7 triliun," katanya.

"Kemarin kami usulkan untuk diubah di RDTR (rencana detail tata ruang), apakah memungkinkan (jalur) hijau ini dihapus, diubah, atau dikurangi jadi kuning, ungu, dan sebagainya. Ternyata tidak bisa, tidak memungkinkan," ujarnya.

Menurut Ida, meskipun pembabasan lahan sudah dilakukan, tidak menjamin akan menambah cakupan RTH secara signifikan karena tergantung dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah tersebut.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU