> >

PPKM 16-29 November, Begini Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara

Update | 17 November 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi. Inmendagri Nomor 60 tahun 2021 dijelaskan bahwa persyaratan mengenai perjalanan domestik diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 16 November hingga 29 November 2021.

Meski PPKM diperpanjang, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali tidak mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan bahwa persyaratan mengenai perjalanan domestik diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian bunyi Inmendagri 60/2021.

Baca Juga: PPKM Level 3, Pemda Genjot Vaksinasi

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting, membenarkan bahwa ketentuan soal perjalanan darat, laut, dan udara akan diatur oleh Satgas. Selanjutnya perkembangan akan disampaikan melalui website Satgas.

Terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, tidak ada perubahan untuk ketentuan perjalanan domestik.

"Tidak ada perubahan. Masih merujuk SE Satgas Nomor 22," katanya, Rabu (17/11/2021)

Ketentuan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Aturan perjalanan dengan transportasi udara

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

-Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : kompas.com


TERBARU