> >

Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur Hari Ini

Hukum | 21 November 2021, 10:29 WIB
Bahar bin Smith (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus penganiayaan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11/2021).

Dilansir dari Kompas.com, Ichwan Tuankotta, pengacara dari Bahar bin Smith mengatakan bahwa tim kuasa hukum telah menjemput Bahar dari Lapas.

"Setelah proses hukum yang amat panjang dan melelahkan, alhamdulilah akhirnya pagi ini, tim advokasi mendatangi Lapas Gunung Sindur untuk menjemput Habib Bahar bin Smith yang pada Ahad ini, 21 November 2021 habis masa penahanan beliau," ujar Ichwan saat dihubungi, Minggu.

Ichwan pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu proses pembebasan Bahar bin Smith, terutama kepada Kepala Lapas Gunung Sindur serta jajaran.

Selain itu, menurut Ichwan, kliennya dan sopir taksi online yang jadi korban dalam perkara ini telah berdamai. Korban telah memaafkan Bahar bin Smith.

"Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi langkah kita," kata dia.

Baca juga: Ryan Jombang dan Bahar Smith Damai, Laporan Polisi Tak Dilanjutkan

Bahar bin Smith sendiri divonis penjara pada 18 Desember 2018 sebagai hukuman atas kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Ia dijeral Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.

Selama masa vonis itu, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU