> >

Ada Tudingan MUI jadi Tempat Bersemayam Teroris hingga Harus Dibubarkan, Mahfud MD: Itu Berlebihan

Hukum | 21 November 2021, 15:08 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan terkait kinerja Satgas BLBI, Rabu (27/10/2021). (Sumber: Kompas TV/Ant/HO-Humas Kemenko Polhukam)

“Ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal, itu perlu MUI. Ada Undang-Undang Perbankan Syariah, itu juga menyebut harus ada MUI-nya,” jelas dia.

Baca juga: Jubir Wapres Sebut MUI Tidak Bisa Dibubarkan Hanya karena Ada Oknum yang Diduga Terlibat Terorisme

Mahfud juga menyampaikan reaksi berlebihan selanjutnya justru ditujukan pada pemerintah. Ada pihak-pihak yang menilai Densus 88 Antiteror serampangan dalam melakukan penangkapan dan pemerintah tidak punya hubungan baik dengan MUI.

“Seakan-akan digambarkan pemerintah sedang bersitegang dengan Majelis Ulama, tidaklah,” tegas dia.

Sebaliknya, pemerintah selalu berkomunikasi dengan MUI dan sepakat untuk melawan terorisme. Mahfud mengungkapkan bahwa Densus 88 Antiteror tidak akan menangkap sembarangan, karena terduga teroris pasti sudah dibuntuti sejak lama

 “Sebelum buktinya cukup kuat tidak boleh menangkap teroris itu, karena UU Nomor 5 Tahun 2018 itu hukum khusus untuk terorisme dengan treatment-treatment khusus juga tidak boleh sembarangan,” paparnya.

Terakhir, Mahfud meminta semua pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap proporsional.

“Yang penting mari kita bekerja dengan baik semuanya, untuk menjaga keamanan negara ini,” pungkas dia.

Baca juga: Jubir Wapres: Tuntutan Pembubaran MUI karena Ada Pengurus Terlibat Terorisme, Tidak Relevan!

Diketahui, Selasa (16/11/2021), Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah.

Ia ditangkap karena diduga terlibat dengan jaringan kelompok terorisme.

Polisi menyebutkan, Zain An-Najah adalah anggota Dewan Syura Jamaah Islamiyah (JI) serta Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA).

Densus 88 Antiteror juga menangkap dua orang lainnya, yaitu Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah dan pendiri lembaga bantuan hukum (LBH) Perisai Nusantara Esa, Anung Al Hamad.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU