> >

Pemerintah Jamin Proses Hukum terhadap 3 Orang yang Ditangkap Densus 88 Berjalan Terbuka

Hukum | 23 November 2021, 11:31 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (Sumber: ist)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menjamin proses hukum terhadap tiga orang yang ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror berjalan terbuka.

Satu dari ketiga orang yang ditangkap atas dugaan terorisme adalah Zain An-Najah yang merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

"Pemerintah akan memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga teroris tersebut akan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,"  kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam konferensi pers, Senin (21/11/2021).

Mahfud MD mengatakan, saat ini pemerintah belum bisa membuka alat bukti dugaan terorisme terhadap ketiga orang itu.

"Pemerintah tidak bisa dan tidak boleh menjawab sekarang tentang bukti dan alat bukti proses penyelidikan dan penyidikan terhadap ketiga terduga teroris tersebut, karena hal itu bisa mengacaukan proses hukum," ujar Mahfud.

Baca juga: Ada Tudingan MUI jadi Tempat Bersemayam Teroris hingga Harus Dibubarkan, Mahfud MD: Itu Berlebihan

Mahfud mengkhawatirkan, mengumumkan alat bukti tersebut, justru membuat jaringan mereka melarikan diri.

Menurutnya, upaya untuk tidak dulu membuka alat bukti juga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

"Jadi begitu ketentuannya, termasuk kapan boleh didampingi pengacara, berapa lama pemeriksaan dan seterusnya," terang Mahfud.

Pihak polisi menyebut Zain An-Najah merupakan anggota Dewan Syura Jamaah Islamiyah (JI) serta Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA).

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU