> >

DKI Pertimbangkan Penggunaan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Level 3 Libur Nataru

Peristiwa | 24 November 2021, 12:20 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Jetski Academy Indonesia, Minggu (7/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah mempertimbangkan pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur natal dan tahun baru (nataru) mendatang. 

"SIKM nanti akan kita pertimbangkan, jadi belum diputuskan, semua masih dalam pembahasan karena ini hanya dalam satu minggu (PPKM Level 3), jadi nanti perlu diputuskan tapi nanti segera diumumkan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/11/2021). 

Diketahui, PPKM Level 3 akan diberlakukan selama masa libur nataru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. 

Riza mengatakan, biasanya, libur panjang seperti libur nataru selalu diikuti oleh peningkatan penularan virus Covid-19. 

"Kita tahu pengalaman dua tahun terakhir setiap ada libur selalu saja diikuti oleh peningkatan penyebaran penularanCovid-19," katanya. 

Baca Juga: Soal Reuni 212, Wagub DKI: Masih Pandemi Covid-19 Mohon Dipertimbangkan Kembali

Karena itulah, ia menghormati penerapan PPKM Level 3 oleh pemerintah pusat meskipun  DKI Jakarta sudah berstatus PPKM Level 1. 

"Pemerintah mengambil kebijakan untuk menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia termasuk DKI Jakarta yang sudah level 1. Kami hormati dan hargai dan akan mendukung kebijakan PPKM Level 3 nanti di akhir tahun," ujarnya. 

Selain pemberlakuan SIKM, pihaknya juga tengah merumuskan sistem ganjil genap termasuk apakah akan diperluas selama masa PPKM Level 3 atau tidak. 

"Terkait ganjil genap sedang dirumuskan yang terbaik, seluruh dinas dan unit terkait sedang menyesuaikan. Ini sedang didiskusikan, didialogkan nanti pada waktunya akan diumumkan," katanya. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU