> >

Aturan Inmendagri: ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN dan Swasta Dilarang Cuti saat Nataru

Peristiwa | 24 November 2021, 17:24 WIB
Pemerintah melarang sejumlah pegawai mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga karyawan swasta untuk tidak mengambil cuti pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Sumber: Shutterstock)

"Ya, yang jelas saya tekankan sekali lagi untuk ASN untuk jangan pulang kampung, jangan bepergian di akhir tahun dan tetap menahan diri dulu," kata Gibran kepada KOMPAS TV di Balai Kota Solo, Rabu (24/11/2021).

Lebih lanjut, Gibran juga mengatakan akan memberikan sanksi apabila nanti ada ASN yang melanggar lantaran tetap mudik dan bepergian selama periode Nataru.

"Ada (sanksi) lah, untuk ASN ada (sanksi)," imbuh Gibran.

Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru, Mudik Dilarang hingga Imbauan Tunda Cuti Pekerja Migran

Selain untuk ASN, Gibran juga mengingatkan kepada seluruh warga Kota Solo untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan perayaan tahun baru yang memicu kerumunan.

"Saya juga menyarankan kepada warga masyarakat Kota Solo untuk menahan diri dulu, jangan melakukan perayaan-perayaan terutama perayaan tahun baru yang memicu kerumunan," kata Gibran.

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU