> >

Polda Metro Jaya Segera Panggil Korban Investasi Bodong Anak Nia Daniaty

Hukum | 24 November 2021, 20:30 WIB
Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021). (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

"Di situ klien saya tertarik. Itu kan iseng-iseng berhadiah tapi cukup ada tambahan. (Tertarik) gagasan itu, akhirnya (Olivia) bilang 'oh ajak saja teman-temannya yang bisa ikut', tapi kalau kirim rekeningnya harus lewat rekening klien saya," ujar Herdyan.

Total ada 40 orang yang berhasil dikumpulkan oleh Merina untuk ikut investasi pulsa yang ditawarkan Olivia.

Awalnya investasi tersebut berjalan lancar dan Merina beserta rekannya mendapatkan pencairan dari investasi tersebut. Namun belakangan, pencairan dari investasi tersebut tersendat.

Merina sempat berkunjung ke rumah Olivia Nathania dan menghubungi Nia Daniaty, berharap uangnya sebesar Rp45 juta kembali. Namun, ia tak kunjung mendapatkan uangnya kembali.

Setelah tidak mendapatkan respons baik, Merina akhirnya melaporkan Olivia ke Polda Metro Jaya atas tindakan penipuan dan atau penggelapan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 November 2021.

Dalam kasus ini, Herdyan menuturkan bahwa Olivia Nathania mendapatkan keuntungan sebanyak Rp215 juta dari 40 orang terduga korban.

Baca Juga: Saat Terjerat Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Masih Sempat Tawarkan Investasi Bodong

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU