> >

Putusan MK: Jika UU Cipta Kerja Tak Diperbaiki dalam 2 Tahun, UU Lama Berlaku Kembali

Hukum | 25 November 2021, 14:56 WIB
Tangkapan layar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja inkosntitusional secara bersyarat. 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

Artinya, selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan, UU Cipta Kerja secara otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," terang Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan secara virtual, Kamis (25/11/2021).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, "sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," jelas Anwar.

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Bertentangan dengan UUD 1945

Kendati begitu, dalam amar putusan tersebut Anwar juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan serta pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan itu.

Dari keputusan itu, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk memperbaiki dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan oleh MK. 

Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Di samping itu, MK pun menilai metode omnibus law atau penggabungan dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.  

MK juga menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. 

Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik. Oleh karena itu, MK menyebut UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat.

Meski telah diputusakan inskonstitusional bersyarat, keputusan MK tersebut tidak lantas memuaskan buruh. Buruh ingin UU Cipta Kerja digagalkan.

Baca Juga: Unjuk Rasa Buruh di Gedung Balai Kota DKI Jakarta Sambut Sidang Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

 

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU