> >

Migrant Care Menilai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Masih Mengambang

Hukum | 25 November 2021, 20:38 WIB
Ilustrasi Mahasiswa demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat. Rabu (28/10/2020) (Sumber: KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Migrant Care mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), inkonstitusional. Namun menurut, Migrant Care keputusan tersebut masih mengambang dan tidak tegas.

“Migrant Care sebagai bagian dari pihak yang melakukan judicial review UU ini menyatakan menghormati putusan MK. Tetapi seharusnya MK memutuskan sesuatu tidak ngambang,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, dalam video yang diterima jurnalis KompasTV Putri Oktaviani, Kamis (25/11/2021).

Dia menilai putusan MK mengambang, karena masih memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut.

“Karena kami melihat putusan ini sangat ngambang. Inkonstitusional tetapi masih ada waktu dua tahun,” paparnya.

Baca Juga: Pengamat: MK Terlihat Memutus Ragu-ragu Uji Materi UU Cipta Kerja

Padahal, lanjut Wahyu, seharusnya MK memerintahkan perbaikan UU Cipta Kerja sesegera mungkin.

“Saya kira harus ada desakan bagi pemerintah dan DPR untuk menyegerakan perbaikan undang-undang ini,” pungkasnya.

Sebab menurut Wahyu jika ditunda perbaikannya, maka berpotensi membahayakan hak kaum pekerja.

“Agar undang-undang ini tidak membahayakan bagi hak asasi kaum pekerja termasuk pekerja migran,” ungkapnya.

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Buruh Tetap Kecewa

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU