> >

Dirjen Pajak Buka Suara usai Kirim Surat ke Seller Shopee: Itu Bukan Menagih, tapi ...

Peristiwa | 25 November 2021, 21:43 WIB
Ilustrasi Layanan Pajak. Dirjen Pajak menyatakan pada Kamis (25/11/2021), masyarakat tidak perlu gusar jika mendapat surat tagihan pajak. Masyarakat justru bisa mengklarifikasi apakah tagihan pajaknya benar atau tidak. (Sumber: Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara usai cuitan salah satu seller di marketplace Shopee yang menerima surat tagihan pajak mencapai Rp35 juta viral di media sosial.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyatakan, surat dengan kop dari DJP itu bukan surat tagihan untuk membayar pajak.

Surat tersebut rupanya adalah surat permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

"Surat yang ada di medsos itu adalah surat permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan, jadi sifatnya memberi hak menjelaskan kepada Wajib Pajak, bukan tagihan," ujar Neilmaldrin kepada Kompas.com, Rabu (24/11/2021) kemarin.

Baca Juga: Viral Penjual di Shopee Kena Pajak Hingga Rp35 Juta, Ini Kata Shopee

Surat itu dikirimkan karena penjual itu sudah masuk sebagai Wajib Pajak, tetapi belum melakukan kewajiban pajaknya. Wajib Pajak itu termasuk seller di e-commerce hingga Wajib Pajak lainnya.

Namun, pihak DJP mengakui belum ada aturan yang mewajibkan marketplace untuk menyetor data penjual kepada kantor pajak.

Lantas dari mana Ditjen Pajak mendapatkan data omzet penjualan penjual di Shopee itu?

"Direktorat Jenderal Pajak telah bekerja sama dengan berbagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dalam upaya penggalian potensi perpajakan Wajib Pajak," jawab Neilmadrin kepada Kompas TV, Kamis (25/11/2021).

"Direktorat Jenderal Pajak juga selalu melakukan penggalian potensi atas data yang dimiliki melalui KPP atau Kantor Wilayah tempat Wajib Pajak terdaftar," lanjutnya.

Baca Juga: Seller Shopee Tiba-tiba Dapat Surat Tagihan Pajak, Simak Penjelasan Ditjen Pajak

Untuk melacak wajib pajak, pihak Ditjen Pajak menggunakan mekanisme sendiri dengan melakukan analisis atas data keuangan Wajib Pajak.

Mekanisme itu meliputi data yang telah dimiliki atau tercatat pada master file Wajib Pajak di sistem DJP maupun yang didapatkan dari ILAP.

Wajib Pajak, termasuk para pelaku usaha sektor digital di marketplace, jelas Neilmadrin, diimbau segera mendaftarkan diri agar dapat diberikan NPWP.

"Karena uang pajak yang disetor oleh seluruh Wajib Pajak nantinya akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran negara ini. Mari bersama-sama kita membangun momentum pemulihan ekonomi nasional terkhusus di masa pandemi ini," ujarnya.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU