> >

Berakhir Hari Ini, Simak Cara Daftar BPUP Kemenparekraf Rp2 Juta dan Syaratnya

Sosial | 26 November 2021, 13:45 WIB
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menyalurkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) yang diadakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan berakhir hari ini, Jumat (26/11/2021).

Masa pendaftaran untuk mendapat bantuan Rp2 juta itu dibuka sejak 15 November 2021 lalu.

Dana bantuan pemerintah Rp2 juta kali ini diberikan untuk pemilik usaha di bidang pariwisata yang terdampak Pandemi Covid-19.

Jenis usaha yang berhak mendapatkan BPUP adalah agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.

Bagi pemilik-pemilik usaha tersebut, diharapkan segera mendaftar secara online di laman kemenparekraf.go.id.

Baca Juga: Kemenparekraf Sediakan Bantuan Senilai Rp 2 Juta, Simak Syarat Pendaftarannya

Syarat Daftar BPUP Kemenparekraf

Sebelum mulai mendaftar di laman Kemenparekraf, sebaiknya Anda mempersiapkan syarat dan dokumen untuk mendaftar BPUP.

Berikut syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar BPUP.

  • Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI
  • Harus memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS.
  • Skala usaha kecil dan menengah.
  • Badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19.
  • Tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.
  • Berlokasi di dalam kabupaten/kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

Dokumen yang Harus Disiapkan

  • NIB (bisa dicek di laman pendaftaran)
  • KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)
  • NPWP atas nama badan usaha
  • SPT tahunan (satu tahun terakhir)
  • Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
  • Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.

Penulis : Dian Nita Editor : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU