> >

ASN Boleh kok Cuti dan Bepergian selama Periode Nataru, tapi ...

Sosial | 26 November 2021, 20:02 WIB
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diputuskan untuk dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama perayaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 oleh pemerintah. (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diputuskan untuk dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama perayaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) oleh pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan itu diambil untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujarnya dalam Setkab.go.id, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: Wali Kota Solo Gibran Ingatkan ASN Dilarang Cuti Masa Natal dan Tahun Baru

Larangan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Selain itu, ASN juga dilarang mengambil cuti di minggu yang sama dengan sebelum atau sesudah hari libur nasional.

Artinya, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah mulai tanggal 20 Desember 2021.

Pengecualian untuk ASN

Namun, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang memiliki kondisi tertentu seperti cuti melahirkan, cuti sakit bagi pegawai negeri sipil (PNS) baik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), atau karena alasan penting.

Untuk diketahui, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bekerja dan bertempat tinggal di instansi wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO).

Wilayah yang dimaksud antara lain Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, hingga Maminasata.

Baca Juga: Tidak Ada Penyekatan di Libur Nataru, tapi Polri Imbau Masyarakat Tidak Mudik

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU