> >

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pengemudi Mercy yang Lawan Arah di Tol JORR

Hukum | 30 November 2021, 12:07 WIB
Sebuah mobil Mercedes-Benz E300 dengan nomor kendaraan B1125 KAD melawan arah di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), pada Sabtu (27/11/2021) pukul 17.00 WIB (Sumber: Dok. Ditlantas Polda Metro jaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pengemudi Mercy yang terlibat tabrakan beruntun dengan tiga kendaraan lainnya lantaran melaju melawan arus di Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).

Diketahui, pengemudi Mercy ini adalah pria lanjut usia berinisial MSD (66). Ia diguga menderita demensia.

"Rencana hari ini akan ada pemeriksaan terhadap pengemudi Mercy dan undang ahli kejiwaan sehingga untuk memastikan yang bersangkutan memang mengidap demensia atau pikun," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Argo mengungkapkan, pemeriksaan kejiwaan dari ahli jiwa itu nantinya akan dikonsultasikan dengan ahli pidana.

"Apakah dengan hasil pemeriksaan ini gugurkan tidak pidananya, kalau gak gugurkan berdasarkan saran ahli pidana akan kami teruskan ke pengadilan. Semua kami laksanakan berdasarkan aturan yang ada," terangnya.

Baca juga: Pengemudi Mercy Lawan Arah di Tol JORR jadi Tersangka, Polisi Sita Mobil

Adapun pemeriksaan kejiwaan tersebut, lanjut Sambodo, dilakukan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.

Disamping itu, Sambodo mengatakan bahwa MSD telah juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Namun demikian, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi Mercy lawan arah ini.

Hanya saja, ia memastikan mobil Mercy yang dikemudikan tersangka telah ditahan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU