> >

Brimob Jualan Rokok Berujung Bentrok dengan Kopassus TNI, Kompolnas Soroti Gaji Anggota Polri

Hukum | 30 November 2021, 14:23 WIB
Ilustrasi: Aparat gabungan TNI-Polri saat apel di Polres Puncak (Sumber: Tribunpapua.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Brimob yang tergabung dalam Satgas Amole telibat bentrok dengan prajurit Kopassus TNI AD dari Satgas Nanggala di Timika, Papua, pada Sabtu (27/11/2021).

Keributan itu terjadi di lokasi Ridge Camp Pos RCTU Mile 72 tepatnya di depan Mess Hall, Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Baca Juga: Buntut Bentrok Kopassus dan Brimob, Panglima TNI Akan Proses Hukum Oknum yang Terlibat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bentrokan itu bermula ketika personel Satgas Amole Kompi 3 berjualan rokok di area pos RCTU Ridge Camp Mile 72.

Saat itu, datanglah sejumlah prajurit Kopassus dari Satgas Nangggala sebanyak 20 orang. Mereka hendak membeli rokok yang dijual anggota Brimob.

Namun, personel Kopassus itu tidak terima dengan mahalnya harga rokok yang dijual itu. Dari situlah kemudian terjadilah cekcok yang berujung pada bentrokan antarkedua kelompok.

Akibat bentrokan itu, 5 anggota Brimob dari Satgas Amole mengalami luka. Mereka yang menjadi korban antara lain Bripka Risma, Bripka Ramazana, Briptu Edi, Bharaka Heru Bharatu Munawir dan Bharatu Julianda.

Baca Juga: Rentetan Bentrok Prajurit, Kopassus vs Brimob hingga Marinir Adu Jotos dengan Raider TNI AD

Menanggapi kejadian itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara. Kompolnas menilai kasus bentrokan tersebut menjadi penanda bahwa kesejahteraan anggota Polri masih rendah di Indonesia.

Adapun besaran gaji anggota Polri diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam beleid PP Nomor 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota polisi adalah Rp1,6 juta untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun.

Sementara itu, jajaran Bintara gaji terendah yang diterima berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2,1 juta.

Baca Juga: Pimpinan KKB Temianus Magayang Ternyata Kepala Kampung, Sosoknya Dibocorkan Pecatan TNI Senat Soll

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti memperkirakan personel Polri yang terlibat bentrok dengan anggota Satgas Nanggala Kopassus masih usia muda. Dengan kata lain, mereka masih berpangkat Bintara.

"Iya, rendah memang belum memenuhi kesejahteraan," kata Poengky dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (30/11/2021).

Menurut Poengky, sebenarnya anggota Polri tidak masalah berjualan untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Namun demikian, kegiatan itu tak boleh sampai mengganggu kinerjanya sebagai anggota Korps Bhayangkara. 

"Terkait apakah diperbolehkan anggota berjualan atau mengupayakan side income, harus dilihat apakah pada saat bertugas atau off duty. Jika off duty boleh saja. Tapi jangan sampai mengganggu tugas," ucap Poengky.

Baca Juga: Bamsoet Ungkap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ubah Pendekatan Penyelesaian Papua

Di sisi lain, Poengky menyayangkan adanya insiden bentrokan antara personel Satgas Amole dan Satgas Nanggala Kopassus yang diduga dipicu karena transaksi jual-beli rokok di Timika, Papua.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya bentrokan hanya karena hal sepele. Jika melihat yang bentrok pangkatnya bintara dan tamtama, saya perkirakan usianya masih muda, sehingga masuk akal jika masih emosional ketika bertugas di lapangan," ujarnya.

Poengky menambahkan bagi anggota yang terlibat bentrok agar ada sanksi internal yang tegas. Hal ini diperlukan sehingga ada efek jera.

Baca Juga: Kopassus vs Brimob Bentrok di Papua, Ini Penyebab Aparat Cepat "Panas" Menurut Pengamat

Selain itu, Kompolnas meminta Polri menegur atasan anggota Brimob yang terlibat bentrok tersebut karena dinilai tak bisa mengawasi anak buahnya.

"Penting bagi atasan untuk benar-benar mengawasi dan menjaga anak buah agar dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika ditugaskan bersama institusi yang lain,” ujar Poengky. 

“Selama ini Kapolri dan Panglima TNI sudah menunjukkan sinergitas dan soliditas, maka seluruh anggota di bawahnya harus meneladani. Jika ada anggota yang berani bersikap beda, berarti yang bersangkutan melawan perintah pimpinan Polri dan TNI.”

Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Minta Anggota Kopassus yang Ribut dengan Brimob Diproses Hukum

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Tribunnews.com/Kompas.TV


TERBARU